<p>Pemerintah Desa Mengwitani bersama Badan Permusyarawaratan Desa menetapkan anggaran dan belanja desa untuk tahun anggaran 2025. Perbekel Desa Mengwitani berharap apa yang menjadi program ditahun 2025 bisa bersama sama diawasi, dilaksanakan, dan saling melibatkan antara satu dengan yang lain agar apapun yang menjadi program desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan.<br /> Pada acara Penetapan APBDes tahun anggaran 2025 dirangkai dengan penandatangan oleh Pemerintah Desa dan juga Badan Permusyaratan Desa, serta penjabaran dari APBDes tahun anggaran 2025.<br /> APBDes Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan Peraturan Desa Mengwitani Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomer 20 Tahun 2024 Tentang  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk transparansi publik serta pemenuhan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.</p> <p><img height="100px" src="https://desamengwitani.badungkab.go.id/storage/desamengwitani/image/whatsapp-image-2025-12-04-at-112602-20251209131821-HNL9O.jpeg" weigth="100px" /></p>
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MENGWITANI TAHUN ANGGARAN 2025
09 Dec 2025