<p style="text-align: justify;">Bapak Sekdes Mengwitani, Ketua BPD Mengwitani, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa bersama Tim Satgas Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung melakukan sidak bangunan dan pembuangan sampah ke pinggir aliran sungai di wilayah Pengadangan Beringkit Mengwitani (10/02/2026). Dari hasil sidak ini, pemilik bangunan ditemukan menggunakan lahan yang melebihi area sewa dari pemilik lahan sehingga menutup sepadan jalan dan pinggir sungai. Untuk yang melewati lahan sewa, pemilik bangunan diberi waktu 2 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dengan diawasi dari kepala wilayah (Kadus Pengadangan). Jika tidak, maka petugas Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut. Dari hasil diskusi pemilik lahan dengan pemilik bangunan yang menyewa, untuk lahan ini berakhir masa sewanya pada September 2026, yang akan ditutup dan tidak diperpanjang lagi. Jauh sebelumnya, Pemerintah Desa Mengwitani telah melakukan diskusi dan teguran kepada pemilik bangunan.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk penghuni kost yang membuang sampah kesungai, dihimbau dan diperingati untuk tidak lagi membuang sampah ke pinggir sungai maupun aliran sungai. Pemerintah Desa Mengwitani membuat pernyataan dengan pemilik kost di sepanjang aliran sungai ini untuk membersihkan sampah dan tidak lagi membuang sampah ke pinggir sungai. Jika ada penghuni kost yang tidak tertib akan dikenakan sanksi hingga akan diusir dari wilayah Desa Mengwitani.</p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Mengwitani menegaskan bahwa sungai bukan tempat untuk membuang sampah. Tindakan seperti ini dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak serius, seperti banjir “Mari bersama-sama menjaga kebersihan sungai, jangan membuang sampah kesungai, yang banjir bukan disini tapi ke warga yang terlewati aliran sampah ini yang membuat banjir atau longsor hingga meregang nyawa,” imbau petugas di lapangan</p>
PEMERINTAH DESA MENGWITANI SIDAK BANGUNAN LIAR & PEMBUANGAN SAMPAH PINGGIR ALIRAN SUNGAI DI PENGADANGAN BERINGKIT, MENGWITANI
10 Feb 2026