<p>Telah dilaksanakan Kegiatan Pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Badung yang bertujuan memberikan pengarahan dan mekanisma bentuk kerjasama antar Desa dan Kelurahan. Dalam pembinaannya, tim DPMD Kabupaten Badung menyampaikan materi mengenai konsep kerja sama antar desa, tujuan dan manfaat pelaksanaannya, dasar hukum yang mengatur kerja sama antar desa, serta berbagai mekanisme dan tahapan yang perlu dipahami dalam membangun kolaborasi antardesa. Melalui pembinaan ini, diharapkan pemerintah desa mampu mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta percepatan pembangunan desa.</p>
PEMBINAAN KERJA SAMA ANTAR DESA OLEH DPMD BADUNG DI DESA MENGWITANI
15 Jul 2026